Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah adat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria (UUPA). Penelitian ini diarahkan untuk menilai sejauh mana hukum dan peraturan yang mengatur mediasi agraria mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi kesenjangan antara norma ideal dalam hukum agraria dan praktik penyelesaian sengketa tanah adat di Indonesia. Kontribusi penelitian ini terletak pada penyusunan analisis konseptual yang menekankan pentingnya pembaruan norma hukum tentang mediasi agraria agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui tinjauan pustaka bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis untuk menilai efektivitas norma hukum dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUPA tahun 1960 mengakui hak-hak adat masyarakat adat, pengakuan ini bersifat kondisional dan belum diikuti oleh mekanisme hukum yang jelas. Mediasi agraria masih menghadapi tantangan dalam menyelaraskan hukum adat dan hukum nasional. Norma-norma yang tidak jelas seringkali menciptakan posisi yang tidak setara antara pihak-pihak yang bersengketa dan mengaburkan prinsip kepastian hukum. Reformasi hukum mediasi agraria diperlukan, dengan memperjelas prosedur, batasan kewenangan, dan validasi hukum atas klaim hak-hak adat. Oleh karena itu, efektivitas mediasi agraria bergantung pada norma-norma hukum yang jelas dan peran yang seimbang dari negara dalam memastikan keadilan bagi semua pihak.
Copyrights © 2026