Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara dalam melindungi warga negara dari dampak finansial dan psikologis kecanduan judi online, serta menilai efektivitas peraturan dan kebijakan yang diterapkan. Lebih lanjut, penelitian ini berupaya mengidentifikasi kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan implementasi perlindungan di lapangan. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka konseptual yang mengintegrasikan teori negara kesejahteraan, teori perlindungan hukum, dan teori implementasi kebijakan publik dalam konteks melindungi warga negara dari kecanduan judi online. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan hukum normatif, menggunakan studi legislatif, konseptual, dan studi kasus. Data diperoleh melalui tinjauan pustaka bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif menggunakan teknik interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan mengenai perjudian di Indonesia cukup komprehensif secara normatif, tetapi implementasinya belum efektif dalam memberikan perlindungan komprehensif bagi korban kecanduan judi online. Upaya pemerintah masih berfokus pada tindakan represif seperti pemblokiran situs web dan tindakan hukum, tanpa diimbangi dengan kebijakan rehabilitasi dan pendidikan publik. Ditemukan juga bahwa koordinasi antar lembaga pemerintah masih lemah, dan belum ada model perlindungan terpadu yang menangani aspek sosial dan psikologis para korban. Oleh karena itu, negara perlu memperluas perannya dari sekadar penegak hukum menjadi pelindung sosial yang menjamin kesejahteraan warganya. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya kebijakan terpadu berbasis kesejahteraan yang mencakup pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi bagi korban kecanduan judi online.
Copyrights © 2026