Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait pengenaan pajak terhadap tempat penyewaan permainan biliar di Kota Banjarmasin yang hingga kini menimbulkan ambiguitas antara pengenaan pajak hiburan ataukah pajak olahraga. Dalam praktiknya pemerintah masih mengkategorikan tempat billiard sebagai objek pajak hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah namun dalam sudut pandang hukum keolahragaan billiard dimasukkan ke dalam cabang olahraga resmi yang diakui oleh KONI dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan metode penelitian yang digunakan adalah yuridis terhadap normatif dengan deskriptif analisis melalui telaah-undangan literatur ilmiah dan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan pajak hiburan terhadap tempat billiard belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum mengingat fungsi ganda tempat billiard sebagai sarana hiburan dan olahraga. Penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara praktik pemungutan pajak dengan karakter hukum objek pajak itu tersendiri oleh karena itu perlunya adanya kebijakan daerah yang membedakan antara tempat billiard komersial dan tempat billiard pelatihan olahraga penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam pembaruan kebijakan perpajakan daerah yang lebih profesional adil dan sejalan dengan tujuan pembinaan olahraga nasional.
Copyrights © 2026