Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengucapan talak tiga di luar pengadilan menimbulkan persoalan ketika terjadi perbedaan antara keabsahan menurut fiqh dan pengakuan menurut hukum negara yang berpotensi menimbulkan dualisme keabsahan terhadap status talaknya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang akibat yang ditimbulkan jika mengucapkan talak di luar pengadilan dan memberikan kepastian hukum yang tidak sekadar persepsi agama pribadi tetapi harus sesuai regulasi hukum yang berlaku sehingga menghindari talak liar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif yang digunakan untuk memahami norma-norma hukum yang berlaku untuk mengatur talak tiga dan pendekatan komparatif yang berguna untuk membandingan antara pandangan mazhab syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut mazhab syafi’i, talak selama rukun dan syaratnya terpenuhi maka talak tersebut dianggap sah, pengucapan talak tiga di luar pengadilan tidak mempengaruhi keabsahan nya, berbeda dengan kompilasi hukum islam yang berpendapat bahwa talak harus diucapkan di depan hakim pengadilan agama. Kesimpulannya menunjukkan bahwa fiqh dan hukum positif bergerak pada ranah yang berbeda, Bukan karena isinya bertentangan, tapi karena yang dinilai berbeda levelnya, fiqh menilai keabsahan hukum di agama dan hukum negara menilai akibat hukum dan pengakuan resmi di administrasi negara.
Copyrights © 2026