Penelitian yang dilakukan pada tahun 2020 -2021 ini mengangkat fenomena pergeseran nalar fikih offline menuju nalar fikih online generasi Z di MA “Matholi’ul Anwar” Lamongan dan SMA Negeri 2 Lamongan dalam mencari dalil atas berbagai masalah kehidupan mereka yang semakin komplek dan baru, namun disisi lain ada dunia digital yang menyediakan informasi tentang hukum islam (fikih) yang lengkap, mudah dan murah namun banyak resiko jika keterampilan bernalar digitalnya kurang memadai. Dengan latar belakang kenyataan ini, pertanyaan yang harus diajukan adalah: Mengapa terjadi proses pergeseran nalar fikih offline menuju nalar fikih online pada Generasi Z? Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi multisitus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi Temuan penelitian menunjukkan, bahwa, pergeseran terjadi karena Generasi Z ini merupakan digital natives atau penutur asli teknologi digital, sehingga lebih menyukai memanfaatkan internet dalam mencari jawaban dan memahami fikih dari pada membaca dan bertanya kepada guru dengan alasan lebih privasi, efektif dan efisien. Inilah generasi madzab google yang pertama dan sesungguhnya dalam tradisi hukum Islam.
Copyrights © 2026