Penelitian ini dilatarbelakangi oleh polemik berkepanjangan mengenai perkawinan beda agama di Indonesia yang dipicu oleh ketegangan antara norma agama dan realitas sosial pluralistik, yang kemudian direspon Mahkamah Agung melalui penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas SEMA tersebut dalam menertibkan praktik hukum di pengadilan serta menganalisis implikasi yuridis sikap rigid Mahkamah Agung terhadap perlindungan hak sipil pasangan beda agama dan kepastian hukum anak. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif yang didukung pendekatan empiris, perundang-undangan, dan kasus, penelitian ini membedah bagaimana kebijakan tersebut beroperasi di lapangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun SEMA ini efektif secara struktur dalam menyeragamkan penolakan hakim, secara sosiologis ia justru memicu fenomena "penyelundupan hukum" transnasional dan menciptakan diskriminasi ekonomi-yuridis. Sikap rigid ini berimplikasi pada degradasi hak sipil pasangan serta menyebabkan anak yang dilahirkan kehilangan kepastian status hukum dan hak-hak keperdataannya. Penelitian menyimpulkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 merupakan solusi prosedural yang reduktif karena hanya mengobati gejala tanpa menyelesaikan akar masalah ketidaksiapan regulasi dalam merespons perkembangan masyarakat yang plural. Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah Agung.
Copyrights © 2026