Penelitian ini membahas kriptografi sebagai bagian dari unsur tindak pidana penipuan dalam hukuman Nomor 75/Pid.B/2024/Pn.Kbu. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana penerapan unsur-unsur penipuan serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengoreksi unsur Pasal 378 KUHP dan menilai dasar pertimbangan hakim secara yuridis. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan perkara, menggunakan bahan hukum primer berupa KUHP dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari literatur dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan jika semua unsur tindak pidana penipuan sudah terpenuhi secara kumulatif, termasuk adanya tipu muslihat, yang bermaksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, serta perbuatan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan uang. Penyalahgunaan kepercayaan terbukti menjadi faktor penting dalam terjadinya penipuan. Pertimbangan hakim yang dinilai sudah sesuai pada penyampaian fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun masih terdapat kekurangan dalam analisis penguatan secara teoritis. Dengan demikian, kesimpulannya sudah tepat secara yuridis, namun masih perlu pengembangan dari aspek akademik.
Copyrights © 2026