DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 1 (2015)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBAYARAN PINJAMAN OLEH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) TIRTA KENCANA TERHADAP PEMERINTAH KOTA SAMARINDA

Hefry Hefry (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2017

Abstract

AbstrakSemenjak era reformasi 1998, lahirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Bersamaan dengan itu pula UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juga diubah dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.Apabila kreditur dan debitur merupakan subjek perikatan, maka objek perikatan yang merupakan hak kreditur dan kewajiban debitur biasanya merupakan ‘prestasi’. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi ini dapat berupa ‘memberikan sesuatu’, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu’. Apa yang dimaksud dengan ‘sesuatu’ disini tergantung dari maksud atau tujuan dari para pihak yang mengadakanhubungan hukum, apa yang akan diberikan, yang harus diperbuat dan tidak boleh diperbuat. Perikatan ‘sesuatu’ tersebut bisa dalam bentuk materiil (berwujud) dan bisa dalam bentuk immateriil (tidak berwujud).

Copyrights © 2015