Pembiayaan berdasarkan akad murabahah merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan dalam lembaga keuangan syariah, termasuk di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Namun, proses perhitungan margin dan mekanisme pengajuan pembiayaan murabahah perlu dianalisis dengan baik untuk memastikan keabsahan akad, keadilan bagi kedua belah pihak, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan margin dan mekanisme pengajuan pembiayaan murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menggunakan metode kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang praktik pembiayaan murabahah dan prosedur yang terkait. Data primer dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan staf dan manajemen Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang terlibat langsung dalam perhitungan margin dan pengajuan pembiayaan murabahah. Data sekunder juga digunakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang prinsip-prinsip akad murabahah dalam konteks lembaga keuangan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah memiliki mekanisme yang baik dalam perhitungan margin dan pengajuan pembiayaan melalui akad murabahah. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam meningkatkan efektivitas perhitungan dan mekanisme pengajuan pembiayaan akad murabahah. Hasil penelitian ini juga menjadi referensi berharga bagi lembaga keuangan syariah lainnya dalam pengembangan praktik terbaik dalam pembiayaan akad murabahah.
Copyrights © 2023