ABSTRAKDalam rangka untuk melindungi Peraturan Daerah perlu adanya, Pengawasan dalam penjualan minuman beralkohol serta adanya penertiban dan penegakan hukum pihak-pihak terkait didalam peraturan Daerah tersebut terlihat jelas bahwa penjualan minuman yang beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu. Salah satu masalah tempat-tempat penjualan minuman beralkohol yang sering terjadi adalah penjualan secara illegal, sehingga pengawasan yang dilakukan tidak dapat berfungsi sebagai upaya pencegahan maupun penindakkan terhadap terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan dan memberi dampak negatif terhadap masyarakat berdasarkan hal-hal tersebut. Rumusan masalah yang diungkapkan bagaimana proses pemeriksaan pelaku tindak pidana ringan berkaitan dengan minuman beralkohol di Kota Samarinda dan bagaimana cara-cara pembuktian yang dilakukan oleh Instansi-instansi Pemerintah Kota dan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan penjualan minuman beralkohol di kota Samarinda provinsi kalimantan timur.Hasil penelitian dalam melakukan upaya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak-pihak yang terkait didalam peraturan daerah tersebut terlihat jelas bahwa, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada tempat-tempat tertentu, dan harus memiliki ijin usahanya, sehingga mendapatkan persetujuan atau telah mengantongi ijin dari instansi-instansi yang ditunjuk. seperti Aparat Kepolisian untuk melakukan razia-razia secara rutin di tempat-tempat kios-kios kecil yang berada di Wilayah Kota Samarinda sehingga dapat berjalan secara efektif dan tepat menggenai sasaran yang dituju. Kata Kunci : Proses pemeriksaan dan pengawasan Penjualan minuman beralkohol.
Copyrights © 2015