ABSTRAKSDalam perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan baik itu diajukan terhadap sita eksekutorial, maupun terhadap sita jaminan, pihak ketiga tersebut pelawan, dan pihak penggugat semula disebut terlawan penyita dan pihak tergugat semula disebut terlawan tersita. Pasal 195 (6 dan 7) HIR mengatur:Perlawanan terhadap sita eksekutoria; Yang diajukan oleh terlawan/tersita; Yang diajukan oleh pihak ketiga atas dasar hak milik;Perlawanan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang melaksanakan eksekusi;Adanya kewajiban dari ketua pengadilan negeri yang memeriksa/memutus perlawanan untuk melaporkan pemeriksaan/ putusan perkara perlawanan kepada ketua pengadilan negeri yang memerintahkan eksekusi. Perlawanan yang diajukan oleh pihak pelawan apabila berhasil membuktikan bahwa barang yang disita itu adalah miliknya, maka permintaan yang diajukan oleh pelawan akan dikabulkan dan dinyatakan bahwa perlawanan itu adalah tepat , dinyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar , sita jaminan / sita ekskutorial yang bersangkutan diperintahkan untuk diangkat dan terlawan dihukum untuk membayar biaya perkara, hal ini sebagai akibat hukum apabila perlawanan pihak ketiga tersebut dikabulkan. Begitu juga sebaliknya Jika perlawanan itu tidak beralasan , oleh karena pelawanan tidak dapat membuktikan bahwa barang yang sita adalah miliknya, maka Pengadilan akan menyatakan, bahwa perlawan terhadap pensitaan itu tidak beralasan, dan pelawan akan pula dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar. Selain itu pensitaan akan dipertahankan, dan biaya perkara dibebankan kepada pelawan, inilah sebagai akibat hukum Verzet ( Perlawanan ) pihak ketiga apabila Verzet ( perlawanan) tersebut ditolak, artinya perlawanan atau verzet pihak ketiga itu tidak benar dan tidak beralasan.
Copyrights © 2015