Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas pelaksanaan program penghapusan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Morowali Utara. Penelitian menggunakan desain deskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis mengacu pada tiga indikator efektivitas menurut Duncan dalam Steers, yaitu pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program belum sepenuhnya efektif. Dari segi pencapaian tujuan, meskipun program sempat berjalan baik pada tahun 2021–2022, terjadi penurunan realisasi pembayaran pada tahun 2023 akibat kebijakan yang lebih terbatas dan masalah data kendaraan yang tidak ter-update melalui proses balik nama. Dari aspek integrasi, koordinasi dan sosialisasi dengan instansi teknis dan masyarakat telah dilakukan namun belum optimal dan konsisten. Sedangkan dari aspek adaptasi, belum tersedia mekanisme operasional baku atau Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga pengelolaan pemungutan pajak masih menghadapi kendala teknis maupun non-teknis. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan pada sistem data kendaraan, penguatan koordinasi lintas instansi, peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak, dan penyusunan SOP yang jelas untuk mendukung efektivitas program di masa mendatang.
Copyrights © 2025