Penelitian ini membahas mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah dalam ushul al-fiqh sebagai metode untuk memahami hukum islam dalam Al-Qur’an dan Hadis. Mafhum tidak hanya mencakup makna yang jelas (mantuq), tetap juga makna tersirat yang diperoleh dari Bahasa dan konteks. Dengan pendekatan diskriptif-analitis, penilitian ini menjelaskan definisi, dasar argumentasi, dan kekuatan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mafhum muwafaqah memperluas hukum ke kasus yang serupa atau lebih kuat, sedangkan mafhum mukhalafah menghasilkan hukum yang berbeda atau berlawanan berdasarkan kondisi tertentu. Perbedaan pendapat para ulama menunjukan dinamika dalam ushul al-fiqh. Oleh karena itu, pemahaman kedua konsep ini pentimg untuk memperkuat teori hukum islam dan menjawab persoalan kontemporer.
Copyrights © 2026