Persoalan pemenuhan terhadap hak para penyandang disabilitas patut diperhatikan lebih intens lagi oleh para pegiat kemanusiaan, hingga detik ini perlakuan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas masih kerap kali terjadi. Belakangan ini ketentuan Pasal 433 KUH Perdata menjadi sorotan publik, lantaran dalam pasal tersebut tercantum redaksi “dungu, sakit otak dan mata gelap,” yang menjadi kriteria pemerintah dalam mengidentifikasi penyandang disabilitas. Tentunya, redaksi pada pasal tersebut sangatlah tidak etis serta mencerminkan adanya klasifikasi ciri-ciri penyandang disabilitas yang berlebihan, diskriminatif dan merendahkan, Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menakar sejauh mana pemenuhan hak penyandang disabilitas ditinjau dari hukum progresif, dengan melibatkan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Pada akhirnya, penelitian ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemenuhan terhadap hak penyandang disabilitas masih belum progresif, lantaran masih didapati fenomena sosial dan hukum yang mencerminkan adanya upaya mendiskreditkan hak-hak para penyandang disabilitas.
Copyrights © 2025