Maraknya kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer terhadap warga sipil, yakni pada aktivis HAM di Indonesia menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi impunitas dalam penegakan hukum. Kondisi ini semakin kompleks, ketika penanganan perkara dilakukan melalui peradilan militer yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan keterbatasan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penegakan hukum dalam peradilan militer serta mengkaji potensi impunitas dalam kaitannya dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, asas, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, praktik peradilan militer masih menyisakan kelemahan dalam hal independensi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga membuka ruang bagi terjadinya impunitas. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan pada aspek praktik dan mekanisme pengawasan guna menjamin penegakan hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2025