ABSTRAK Sugeng Riyadi, Fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Kalimantan Timur. Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Masa Berlakunya Dalam Penjaminan Bank. Dibimbing oleh Kunti Widayati, SH., M.Hum and Mia Kusuma Fitriana, SH., M.HumPerpanjangan Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya menyebabkan hak atas tanah menjadi hapus, oleh karena itu harus dilakukan Pembaruan hak dan pembebanan Hak Tanggungan baru karena Hak Guna Bangunan yang dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan memiliki keterbatasan waktu, maka sudah tentu akan menimbulkan masalah hukum tersendiri yang selanjutnya akan dijadikan pokok pembahasan pada penulisan skrpsi ini.Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahaan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah Kedudukan hukum sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah berupa Hak Tanggungan yang jangka waktunya berakhir sebelum jatuh tempo dan proses pengajuan pembaruan sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih dibebani Hak Tanggungan.Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan metode penelitian Yuridis Normatif dimana hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berakhir atau habisnya HGB mengubah status tanah yang sebelumnya melekat pada pemegang HGB beralih kepada pihak yang berhak sesuai dengan status tanah awal sebelum adanya Hak Guna Bangunan tersebut baik itu kepada Negara atau kepada Pemegang Pengelolaan atau kepada pemegang Hak Milik serta pengajuan permohonan pembaruan HGB dimana dengan hasil penelitian di Kantor Notaris maka dalam proses tersebut harus ada surat persetujuan dari pihak bank dimana jika nanti penerbitan SHGB tersebut sudah selesai maka akan segera diajukan pembebanan Hak Tanggungan kembali. Kata Kunci : Pembaruan Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan
Copyrights © 2017