DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 2 (2016)

PERJANJIAN MENYEWAKAN LAGI KENDARAAN RODA EMPAT KEPADA PIHAK LAIN DAN RESIKO HUKUMNYA

Faris Fahrudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2017

Abstract

ABSTRAKDalam memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang transportasi kita mengenal berbagai macam alat transportasi. Salah satunya yang kita kenal adalah mobil (roda empat). Kini alat transportasi mobil (roda empat) berkembang dengan pesat di dukung oleh laju perkembangan kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin tinggi.Adanya perusahaan jasa persewaan mobil (roda empat) akan sangat membantu masyarakat untuk bisa menggunakan waktunya secara efektif dan efesien. Karena mereka tidak perlu lagi membeli mobil (roda empat) dulu baru dapat menikmati fasilitas mobil (roda empat) yang dikehendaki, cukup dengan menggunakan jasa persewaan mobil (roda empat) yang ada maka tercapai juga tujuan dan fasilitas yang diinginkan.             Upaya yang dapat dilakukan jika terjadi wanprestasi adalah melalui jalan musyawarah antara para pihak dengan memperhatikan isi dari perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Jika melalui jalan tersebut belum bisa menyelesaikan masalah yang ada, maka diambil solusi lain dengan kesepakatan para pihak.

Copyrights © 2016