Bitcoin mining merupakan aktivitas ekonomi digital yang bertujuan memperoleh keuntungan melalui proses komputasi dalam sistem blockchain. Aktivitas ini menimbulkan berbagai persoalan dalam perspektif hukum ekonomi syariah, terutama terkait unsur ketidakpastian dan risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bitcoin mining dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta menelaah pengaturan aset kripto berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data penelitian berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin mining memiliki karakteristik risiko yang perlu dikaji secara cermat dalam kerangka hukum ekonomi syariah. Di sisi lain, POJK Nomor 27 Tahun 2024 berfungsi sebagai instrumen pengaturan dan pengawasan aset kripto guna meminimalkan risiko serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan aset kripto oleh OJK memiliki relevansi dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah dalam menjaga kemaslahatan dan perlindungan harta.
Copyrights © 2026