Penelitian ini membahas praktik insider trading dalam konteks hukum perdata internasional dengan studi kasus investor asing yang memborong saham perusahaan rokok di Indonesia menjelang pergantian Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan karena waktu pembelian saham sangat berdekatan dengan dinamika kebijakan fiskal yang berpotensi mempengaruhi industri rokok. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum internasional, khususnya pada yurisdiksi Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta keterkaitannya dengan hukum pasar modal Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik insider trading lintas batas menghadapi hambatan dalam pembuktian dan yurisdiksi, tetapi tetap dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana melalui mekanisme cross-border enforcement. Temuan ini merekomendasikan harmonisasi regulasi pasar modal Indonesia dengan standar internasional untuk menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh investor asing.
Copyrights © 2025