Initial Public Offering (IPO) merupakan mekanisme penghimpunan dana masyarakat yang membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi perusahaan yang berstatus terbuka. Salah satu konsekuensi utama adalah kewajiban untuk menerapkan prinsip keterbukaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum perusahaan dalam praktik IPO dengan studi pada PT Fore Coffee, khususnya terkait penerapan prinsip keterbukaan setelah perusahaan menjadi emiten. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh analisis terhadap dokumen publik dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah melaksanakan IPO, PT Fore Coffee secara hukum terikat untuk menyampaikan informasi material secara akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada publik dan pemegang saham. Kewajiban tersebut mencakup keterbukaan mengenai kondisi keuangan, risiko usaha, tata kelola perusahaan, serta setiap kejadian penting yang dapat memengruhi keputusan investasi. Penerapan prinsip keterbukaan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi investor, tetapi juga sebagai sarana menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasar modal. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PT Fore Coffee kini memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan sebagai konsekuensi yuridis dari statusnya sebagai perusahaan terbuka.
Copyrights © 2026