Investasi Asing Langsung (FDI) dan ekspansi perusahaan multinasional (MNC) merupakan pendorong utama ekonomi global, namun secara inheren menimbulkan implikasi kompleks bagi hukum internasional. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis bagaimana struktur hukum internasional menciptakan ketidakseimbangan antara kepentingan MNC dan kedaulatan regulasi Indonesia dalam praktik investasi. Meskipun FDI berperan bagi pertumbuhan ekonomi, MNC kerap memanfaatkan celah yurisdiksi seperti separate legal personality dan transfer pricing untuk mengoptimalkan keuntungan finansial serta menghindari regulasi ketat, sehingga memfragmentasi akuntabilitas dan merusak kedaulatan negara tuan rumah. Asimetri struktural ini tampak pada instrumen internasional seperti Bilateral Investment Treaties (BITs) dan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang secara historis cenderung melindungi investor. Di Indonesia, kerangka hukum nasional, termasuk kemajuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1/2023) yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan revisi Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6/2023), menghadapi tantangan signifikan. Tantangan ini berasalah dari keterbatasan yurisdiksi nasional dalam menembus sekat korporasi MNC yang terstruktur global dan penegakan hukum yang efektif terhadap strategi penghindaran pajak. Dinamika berkelanjutan antara modal global dan kapasitas regulasi nasional menyoroti perjuangan Indonesia untuk menyeimbangkan daya saing ekonomi dengan perlindungan kepentingan publik. Artikel ini menyimpulkan bahwa rezim investasi yang lebih adil memerlukan evaluasi ulang instrumen hukum internasional dan kapasitas regulasi nasional yang kuat untuk mengatasi praktik korporasi lintas batas secara efektif.
Copyrights © 2026