Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta legitimasi pelaksanaan fungsi legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada masa Lame Duck Session dalam perspektif hukum tata negara. Masa lame duck session merupakan periode transisi ketika anggota DPR yang masih menjabat berada pada penghujung masa jabatannya sebelum pelantikan anggota baru. Kondisi tersebut sering menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi politik dan kualitas produk undang-undang yang dihasilkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis DPR tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi legislasi hingga masa jabatan berakhir. Namun demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut harus memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, serta partisipasi publik agar produk hukum yang dihasilkan tetap memiliki legitimasi hukum dan kepercayaan masyarakat.
Copyrights © 2026