Penelitian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tarian erotis dalam kesenian kecimol dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tarian erotis pada kesenian kecimol. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statuta Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Tarian erotis dalam kesenian kecimol secara yuridis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur mempertontonkan objek bermuatan seksual di muka umum dan unsur melanggar kesusilaan di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Pornografi, Pasal 281 KUHP, dan KUHP Nasional. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan pada penari sebagai pelaku langsung, tetapi juga pengelola grup sebagai pihak yang menyuruh melakukan serta pihak yang merekam dan menyebarkan sebagai turut serta. Penerapan sanksi mengacu pada UU Pornografi sebagai lex specialis. Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan masyarakat diharapkan menjaga norma kesusilaan dan budaya lokal.
Copyrights © 2026