Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Self-Assessment System dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pengetahuan Pajak sebagai variabel mediasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Self-Assessment System berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak serta menjadi faktor yang paling dominan dalam model penelitian. Sosialisasi Perpajakan juga terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, meskipun dengan pengaruh yang relatif lebih kecil dibandingkan Self-Assessment System. Selain itu, Self-Assessment System dan Sosialisasi Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap Pengetahuan Pajak, dengan Self-Assessment System memiliki pengaruh yang lebih kuat. Pengetahuan Pajak terbukti mampu memediasi pengaruh Self-Assessment System dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, yang menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan terjadi melalui peningkatan pemahaman perpajakan. Dengan demikian, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu difokuskan pada penguatan sistem self-assessment dan peningkatan kualitas sosialisasi perpajakan guna meningkatkan pengetahuan wajib pajak.
Copyrights © 2026