Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus yayasan pendidikan Katolik dalam menghadapi dinamika regulasi hukum, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum acara pidana, serta ketenagakerjaan. Latar belakang kegiatan ini didasarkan pada meningkatnya kompleksitas regulasi yang berdampak pada tata kelola yayasan, terutama dalam aspek pengelolaan aset dan hubungan kerja. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, dan problem solving melalui ceramah, analisis normatif, studi kasus, dan diskusi kelompok. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap risiko hukum yayasan, termasuk potensi tindak pidana korporasi dan pelanggaran ketenagakerjaan. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan rekomendasi kebijakan terkait penyesuaian struktur pengupahan, perbaikan kontrak kerja, serta penguatan tata kelola berbasis prinsip good governance. Pembahasan menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum dan penerapan manajemen risiko menjadi faktor penting dalam meminimalisasi potensi pelanggaran hukum. Lebih lanjut, integrasi antara kepatuhan hukum dan nilai-nilai etika dalam ajaran sosial Gereja menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat tata kelola yayasan pendidikan yang akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Copyrights © 2026