Dilaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan sosialisasi, pemahaman dan keilmuan yang dapat digunakan dan diterapkan di masyarakat oleh peserta didik, serta mengevaluasi masalah-masalah yang terjadi mengenai kenakalan remaja dan aturan hukum.Kegiatan pengabdian dilakukan melalui sosialisasi berbentuk metode ceramah, dengan memberikan materi dan diskusi serta tanya jawab. Dengan adanya pengabdian masyarakat ini dapat memberikan solusi dan pendalaman ilmu tentang hukum bagaimana perlunya ilmu pengetahuan secara umum tentang kenakalan remaja. Pelaksanaan pengabdian ini yang dilakukan memiliki penyelesaian dan berguna bagi para masyarakat untuk menghindari masalah-masalah hukum dan memahami solusi-solusi hukum. Pentingnya pengetahuan hukum tentang kenakalan remaja bagi peserta didik, dapat diimplementasikan kepada seluruh masyarakat sekitar bahwa kenakalan remaja merupakan perilaku buruk yang harus dirubah dan dihilangkan pada kalangan peserta didik, guna menciptakan masyarakat yang teratur, rukun dan jauh dari perilaku kejahatan di masyarakat
Copyrights © 2026