Pelaksanaan tugas pemadaman kebakaran tentunya berisiko terhadap Petugas Disdamkarmat berupa kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi. Terkait resiko pelaksanaan tugas tersebut, diharapkan agar tidak terjadi kecelakaan kerja. Fakta hukumnya ada terjadi kecelakaan kerja, dan terkait kecelakaan kerja tersebut, Petugas Disdamkarmat tidak mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kajian secara komprehensif dengan mengaitkan kepada prinsip-prinsip jaminan sosial yang berkeadilan. Dengan demikian pada masa yang akan datang dapat tercipta jaminan kepastian perlindungan hukum bagi Pegawai Disdamkarmat yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas
Copyrights © 2025