Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik pembajakan siaran televisi berbayar (digital piracy) Nex Parabola oleh dua pelaku. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian oleh pemegang hak siar resmi Nex Parabola yakni PT Mediatama Indonesia. Pembajakan siaran televisi berbayar tersebut menjadikannya sebagai pelanggaran hak cipta HKI. Dari latar belakang tersebut kemudian memunculkan rumusan masalah yakni apakah tindakan dari kedua orang tersebut termasuk digital piracy ? dan bagaimana upaya penegakan hukum hak cipta terhadap digital piracy ?. penelitian ini ialah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan studi Pustaka dan studi dokumen hukum lalu metode analisis nya ialah analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan dari kedua pelaku tersebut ialah dikategorikan sebagai pembajakan hak cipta karena memenuhi unsur-unsur yang telah disebutkan pada Pasal 1 ayat (23) Undang-Undang Hak Cipta. Kemudian upaya penegakan hukum terhadap pelaku digital piracy atau pembajakan siaran televisi berbayar nex parabola ialah dapat menggunakan sarana penal. Adapun sarana penal yang dimaksud ialah dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Tindakan tersebut memenuhi unsur dalam pembajakan hak cipta khususnya pembajakan siaran televisi berbayar
Copyrights © 2026