Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dianggap sebagai salah satu regulasi yang cukup progresif saat pertama kali diundangkan pada tahun 1995. Muatan materi undang- undang ini menempatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang semula diperlakukan sebagai obyek, menjadi subyek. Ironisnya, setelah 30 tahun disahkan reintegrasi sosial belum sepenuhnya mencapai tujuan. Ex-WBP masih dianggap sebagai bagian dari masalah sosial, terlebih masih banyak ditemukan ex-WBP yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive). Penelitian ini bertujuan menyelidiki dua pertanyaan besar yakni, mengenai fungsi Griya Abhipraya Banyumas dan faktor yang mempengaruhi berjalannya fungsi Griya Abhipraya Banyumas dalam proses mencapai tujuan pencegahan residivis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Griya Abhipraya dalam melakanakan fungsinya Secara empiris, Griya Abhipraya terlihat lebih menonjol sebagai institusi formal, karena kapasitas dan kesiapan pelaksanaan fungsinya belum sepenuhnya berjalan. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Griya Abhipraya Banyumas belum berfungsi efektif sebagai instrumen dalam pencegahan residivis, sehingga diperlukan penguatan baik dari segi aturan, sumber daya dan dukungan masyarakat.
Copyrights © 2026