Penelitian ini membahas pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, di mana hal ini masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait lamanya proses hukum, keterbatasan fasilitas penyimpanan, dan penurunan nilai ekonomis barang sitaan. Di wilayah hukum Purwokerto, koordinasi antara Kejaksaan Negeri dan RUPBASAN menjadi kunci dalam menjaga integritas dan nilai aset negara yang disita. Permasalahan berfokus pada mekanisme pengelolaan benda sitaan hasil tindak pidana korupsi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Purwokerto dan RUPBASAN Kelas II Purwokerto, serta faktor-faktor yang menjadi hambatannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terhadap aparat kejaksaan dan petugas RUPBASAN. Pengelolaan benda sitaan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019 dan Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tahapan penyerahan, identifikasi, registrasi, pemeliharaan, serta eksekusi benda sitaan sesuai amar putusan pengadilan. Kerja sama antara Kejaksaan dan RUPBASAN telah berjalan efektif dalam menjaga kondisi fisik benda sitaan, meskipun masih terkendala oleh sarana penyimpanan yang terbatas dan proses peradilan yang panjang. Hambatan utama yang ditemukan ialah keterbatasan fasilitas penyimpanan dan lamanya proses peradilan yang menyebabkan penurunan nilai benda sitaan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sarana, percepatan proses hukum, dan koordinasi antar lembaga guna mendukung efektivitas pemulihan aset negara. Secara normatif, pengelolaan benda sitaan di Purwokerto telah sesuai ketentuan hukum, namun secara praktis masih terdapat hambatan struktural dan teknis yang berpotensi mengurangi nilai aset negara. Diperlukan peningkatan kapasitas sarana RUPBASAN, percepatan proses hukum, serta penguatan koordinasi antar instansi agar pengelolaan benda sitaan dapat lebih efisien dan optimal dalam mendukung pemulihan aset negara.Kata Kunci: Benda Sitaan; Korupsi; Kejaksaan Negeri Purwokerto.