Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis batasan-batasan personal branding yang diatur dalam peraturan jabatan dan etika profesi notaris, dan (2) menganalisis dan menjelasakan akibat hukum yang timbul bagi notaris apabila melanggar ketentuan peraturan jabatan dan etika profesi notaris terkait bentuk personal branding. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (copceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan terkait Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris (KEN). Analisis dilakukan secara deskriptif-preskriptif untuk mengkaji praktik personal branding notaris dalam perspektif hukum dan etika profesi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa personal branding notaris diperbolehkan jika bersifat edukatif dan informatif, seperti penyuluhan hukum, publikasi ilmiah, dan seminar. Kegiatan tersebut tidak boleh mengandung promosi diri, ajakan penggunaan jasa, atau merendahkan rekan sejawat, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan e UUJN serta Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Dengan demikian, personal branding harus menjadi sarana membangun kepercayaan publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Hasil analisis menunjukkan bahwa personal branding notaris harus sesuai dengan prinsip hukum dan etika profesi dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris hanya diperbolehkan melakukan personal branding yang bersifat edukatif dan informatif, bukan komersial, sebagaimana dibatasi dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 85 UUJN dan sanksi etika menurut Pasal 6 Kode Etik Notaris, sehingga harus dilakukan secara profesional untuk menjaga martabat jabatan.
Copyrights © 2026