Penelitian ini mengkaji dan membandingkan mekanisme audit dana kampanye di Indonesia dan Amerika Serikat secara yuridis-komparatif. Indonesia mengoperasikan sistem audit berbasis kepatuhan administratif yang melibatkan dua lembaga secara tumpang-tindih, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara Federal Election Commission (FEC) di Amerika Serikat menjalankan audit fungsional-investigatif yang didukung oleh transparansi data secara real-time. Menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode perbandingan hukum (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menganalisis tiga permasalahan utama: (1) perbandingan kerangka hukum dan kewenangan kelembagaan; (2) efektivitas mekanisme audit dan sanksi; serta (3) proyeksi normatif adopsi nilai-nilai sistem FEC ke dalam hukum kepemiluan Indonesia. Data empiris dari Pengumuman KPU Nomor 48/PL.01.7-PU/05/2024 mengonfirmasi bahwa total pengeluaran kampanye yang dilaporkan secara resmi, yang mana pasangan calon terlaporkan terbesar mencapai Rp506,89 miliar, secara struktural tidak sebanding dengan estimasi biaya riil kampanye legislatif yang mencapai rata-rata Rp5 miliar per caleg (WFD, 2025), sehingga hal ini mengindikasikan celah pelaporan yang signifikan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem KPU-BPK secara struktural lemah pada dimensi enforcement dan tidak mampu menjangkau pendanaan di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Penelitian ini merekomendasikan transformasi desain kelembagaan menuju model lembaga audit kampanye independen berbasis transparansi digital sebagaimana dicontohkan FEC, melalui prinsip functional transplant dalam agenda pembaruan UU No. 7 Tahun 2017.
Copyrights © 2026