Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris dalam transaksi e=commerce berdasarkan asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo serta mengakaji akibat hokum apabila asa tersebut dilanggar. Metode yang digunakan merupakan penelitian hokum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bawha keabsahan akta notaris dalam transaksi elektronik mensyaratkan terpenuhinya syarata formil dan materiil sebagaimana diatur dalam pasal 1868 dan pasal 1320 KUH Perdata serta kewenangan Notaris dalam UU Jabatan Notaris. Ketidakpatuhan Notaris terhadap ketentuan hukum dan asas jabatan dapat mengakibatkan akta kehilangan keabsahannya serta menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, dan etika profesi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi pengaturan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menjamin kepastian hukum, serta penegasan peran Notaris dalam menjunjung asas Tabbelionis Officium Fideliter Exercebo di era digital.
Copyrights © 2026