Buletin Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat
Vol. 4 No. 2 (2025)

Pengabdian Masyarakat Implementasi PMK 11 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai pada Paguyuban Seni Karawitan Magetan

Nova Maulud Widodo (Unknown)
Ahmad Kudhori (Unknown)
Tohari, Hamim (Unknown)
Lely Kumalawati (Unknown)
Gemelthree Ardiatus S (Unknown)
Desita Hardiyanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2025

Abstract

Program pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan di Paguyuban Seni Probo Yitno yang berlokasi di Desa Tulung Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan dengan klasifikasi Kegiatan Seni. Perubahan tarif ppn yang tertuang dalam UU HPP tahun 2021. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 tarif PPn akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Perubahan tarif inilah yang memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat, tidak terlepas tanggapan oleh para pelaku seni di Magetan. Meski telah muncul PMK 131 di 31 Desember 2024 namun isu yang telah beredar pada pelaku seni menyebabkan tanggapan yang kurang mengenakan. Hal tersebut diperkuat keadaan ekonomi masyarakat diakhir 2024 yang kurang bagus terutama pelaku seni yang terimbas Covid 19.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

bppm

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Buletin Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat merupakan Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat multidisiplin yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun (UNIPMA). Ruang lingkup artikel yang diterbitkan oleh Buletin Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat diantaranya hasil ...