As the spearhead of government at the most basic level, villages play an important role in realizing good governance and sustainable development. Law No. 6/2014 on Villages provides autonomy for villages to regulate and manage their own interests, including in drafting village legal products. However, in reality, there are still many village officials who do not have sufficient capacity in legal drafting, so that the resulting legal products are often not applicable or not in accordance with the needs of the local community. This condition can hamper the effective implementation of village development. This is also evident in Indramayu Regency, which has more than 300 villages with various challenges in the preparation and implementation of village legal products. Recognizing the importance of strengthening this capacity, a Community Service (PKM) activity was carried out in the form of legal drafting technical guidance for village officials in Indramayu Regency. This activity was carried out through five stages, namely: (a) Preparation Stage; (b) Proposal Preparation Stage; (c) Activity Implementation Plan Preparation Stage; (d) Counseling and Simulation Implementation Stage; and (d) Final Report Preparation Stage. Through this PKM, it is expected that village officials will be able to prepare village legal products more effectively, on target, and in accordance with applicable legal principles. ABSTRAK Sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat paling dasar, desa memegang peranan penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan otonomi bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, termasuk dalam menyusun produk hukum desa. Namun, kenyataannya masih banyak perangkat desa yang belum memiliki kapasitas memadai dalam hal legal drafting, sehingga produk hukum yang dihasilkan sering kali belum aplikatif atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Kondisi ini dapat menghambat pelaksanaan pembangunan desa secara efektif. Hal tersebut juga terlihat di Kabupaten Indramayu, yang memiliki lebih dari 300 desa dengan beragam tantangan dalam penyusunan dan implementasi produk hukum desa. Menyadari pentingnya penguatan kapasitas ini, maka dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa bimbingan teknis legal drafting bagi perangkat desa di Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini dilaksanakan melalui lima tahapan, yaitu: (a) Tahap Persiapan; (b) Tahap Penyusunan Proposal; (c) Tahap Pembuatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan; (d) Tahap Pelaksanaan Penyuluhan dan Simulasi; dan (e) Tahap Penyusunan Laporan Akhir. Melalui PKM ini, diharapkan perangkat desa mampu menyusun produk hukum desa secara lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025