Advances in information technology have led to the development of increasingly sophisticated and futuristic communication instruments and devices, notably the emergence of social media. Platforms such as Facebook, X, Instagram, TikTok, and similar services have become integral to human activity. Undeniably, the use of social media offers considerable convenience; however, it also has the potential to foster new behaviors within society that can bring both positive and negative consequences for individuals and users alike. Behaviors leading to negative outcomes can potentially result in criminal offenses, particularly among adolescents and students who may still struggle with emotional control. This article details a Community Engagement Program (PKM) conducted at SMA Pelangi Kasih, titled "The Use of Social Media in Accordance with Laws and Regulations." During this legal outreach, various aspects were explained, including the factors contributing to the proliferation of cybercrime on social media and the proper use of social media in compliance with legal frameworks. The primary objective of this outreach was to ensure that high school students, particularly those at SMA Pelangi Kasih, avoid criminal acts and utilize social media in accordance with existing laws and regulations. The results of the outreach highlighted that the rampant growth of cybercrime via social media stems from low public legal awareness, suboptimal cybersecurity measures, insufficient law enforcement against cybercrime, and inadequate existing regulations concerning cybercrime. Furthermore, to foster the use of social media in accordance with regulations, users must be aware of the boundaries stipulated in UU ITE. ABSTRAK Kemajuan teknologi informasi membuahkan hasil yaitu munculnya instrumen atau perangkat komunikasi yang semakin mutakhir dan futuristik. Salah satu hasil dari kemajuan teknologi informasi munculnya social media. Banyaknya social media yang bermunculan seperti Facebook, X, Instagram, Tiktok, dan sejenisnya sulit dilepas dari aktivitas manusia. Tidak dapat disangkal bahwa penggunaan media sosial memang membawa begitu banyak kemudahan bagi manusia. Penggunaan social media berpotensi menimbulkan tingkah laku baru di masyarakat yang dapat mendatangkan kebaikan dan juga keburukan bagi orang lain atau bagi penggunanya. Tingkah laku yang mendatangkan keburukan berpotensi melakukan tindak pidana bagi penggunanya, khususnya pada kalangan usia remaja atau pelajar yang masih tidak stabil dalam mengontrol emosi. Telah dilaksanakannya PKM di SMA Pelangi Kasih dengan judul Penggunaan Social Media yang Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dalam penyuluhan hukum tersebut, dijelaskan aspek-aspek mengenai faktor yang menjadi penyebab berkembangnya kejahatan di social media dan penggunaan social media yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penyuluhan ini yaitu agar pengguna social media pada kalangan siswa SMA khususnya SMA Pelangi Kasih terhindar dari tindak pidana dan menggunakan social media sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil dari penyuluhan tersebut yaitu penyebab tumbuh suburnya kejahatan siber melalui social media sebagai medianya yaitu kesadaran hukum masyarakat yang rendah, faktor keamanan di dunia maya yang kurang optimal, minimnya penegakan hukum pada kejahatan siber, dan peraturan yang belum memadai pada kejahatan siber. Selain itu, untuk mewujudkan penggunaan social media yang berdasarkan peraturan, pengguna social media harus tau batasan-batasan yang telah diatur dalam UU ITE.
Copyrights © 2025