Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kapasitas administratif petani Alpukat Lebak dan Markisa di Desa Perdamaian, Kabupaten Langkat, dalam melindungi hak ekonomi melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Metode yang digunakan meliputi sosialisasi hukum, pelatihan teknis penyusunan dokumen deskripsi, dan pendampingan pembentukan kelompok masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran petani akan manfaat ekonomi IG serta terbentuknya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai wadah kolektif. Disarankan adanya kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendaftaran resmi dokumen deskripsi guna menjaga reputasi produk unggulan daerah
Copyrights © 2026