Perlindungan anak korban kejahatan seksual di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi, penegakan hukum, maupun dukungan sosial. Hukum yang berlaku cenderung lebih berorientasi pada pelaku daripada pada pemulihan dan perlindungan korban. Dalam perspektif hukum progresif, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal, tetapi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif dan kemanusiaan. Pembangunan hukum yang berbasis pada perspektif ini menempatkan korban sebagai pusat perhatian dan mengedepankan nilai-nilai empati, keadilan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan ini menuntut adanya sinergi antara negara, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang efektif, responsif, dan berkeadilan. Dengan demikian, hukum progresif mendorong terwujudnya reformasi hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemulihan hak-hak anak korban kejahatan seksual secara menyeluruh.
Copyrights © 2026