Penerapan Asas Publisitas dalam kegiatan pendafataran tanah pertama kali diwujudkan dalam bentuk Pengumuman data fisik dan data yuridis dalam kegiatan pendaftraran tanah pertamakali secara sporadik merujuk pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Juncto Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan rumah susun dan pendaftaran Tanah dengan tujuan agar sanggahan keberatan dapat diajukan dalam masa pengumuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas publisitas dalam kegiatan pendafataran tanah pertama kali secara sporadik, kendala dalam penerapannya serta upaya mengatasinya dan akibat hukum apabila tidak diterapkan asas publisitas dalam kegiatan pendaftaran tanah peratama kali secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan (The Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui teknik penelitian lapangan (field research) dengan wawancara (interview) dan Literatur (library research). Analisis data dalam penelitian ini ialah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas publisitas dalam kegiatan pendafataran tanah pertama kali secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe sudah sesuai dengan ketentuan namun pelaksanaanya masih ada yang kurang yaitu para Keuchik Gampong yang bersangkutan tidak melaksanakan pengumuman langsung di objek tanah yang sedang dimohon hak dan ditempat keramaian lainnya selain di papan informasi Gampong. Kendalanya yaitu masih lemahnya pemahaman masyarakat dan Kechik terhadap proses pendafataran tanah dan hukum pertanahan. Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe terus mengarahkan kepada Keuchik agar pengumuman dapat dilakukan secara efektif sesuai kondisi masyarakat setempat dan memberikan pemahaman tentang potensi permasalahan dibidang pertanahan. Akibat hukum apabila asas publisitas tidak diterapkan dalam kegiatan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe akan terbit sertipikat hak atas tanah yang dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan demikian sertipikat tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum. Disarankan kepada Kepada Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe agar punya database kontak person Keuchik dan menerapkan sistem tanda tangan elektronik pada penguman, kepada Keuchik dalam menerapkan asas publisitas dapat melakukan pengumuman tepat di objek tanah yang dimohon hak agar mudah diketahui publik. Kepada penyanggah agar dapat mencari informasi tentang alur proses serta ketentuan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
Copyrights © 2026