Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagai dasar hukum administrasi perpajakan di Indonesia, termasuk fungsi, prinsip, serta implikasinya terhadap hak dan kewajiban wajib pajak. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait perpajakan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUP berfungsi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penyelesaian sengketa pajak. KUP juga memperkuat penerapan sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri. Selain itu, KUP menjamin perlindungan hukum melalui pengaturan hak wajib pajak, seperti pengajuan keberatan, banding, dan restitusi.Namun, implementasi KUP masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain kompleksitas regulasi, rendahnya literasi perpajakan, ketimpangan informasi, serta keterbatasan infrastruktur digital. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan edukasi perpajakan, dan penguatan sistem digital guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara secara berkelanjutan
Copyrights © 2026