Abstrak Penelitian ini diarahkan untuk menelaah secara mendalam konstruksi perlindungan hukum ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebagai dampak dari tidak optimalnya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan, sekaligus mengkaji konsekuensi yuridis yang muncul akibat keterlambatan dalam pelaporan kejadian kecelakaan kerja. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan peraturan perundang‑undangan dan pendekatan kasus, yang bertumpu pada bahan hukum hasil studi kepustakaan serta dianalisis melalui pendekatan kualitatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif aspek perlindungan hukum terhadap pekerja telah dirumuskan melalui pengaturan mengenai K3, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun demikian, dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT Harmoni Panca Usaha Kalimantan Timur, implementasi atas ketentuan tersebut belum berjalan secara efektif, sehingga turut menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, keterlambatan penyampaian laporan kecelakaan kerja selama kurun waktu 19 hari menimbulkan berbagai implikasi hukum, antara lain tertundanya pemenuhan hak-hak pekerja, terhambatnya proses penyelidikan dan investigasi kecelakaan kerja, serta terbukanya kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan yang bersangkutan. Kata Kunci: Perlindungan hukum, kecelakaan kerja, ketenagakerjaan.  Abstract This research aims to examine in depth the legal protection provided to workers who experience workplace accidents resulting from the company's suboptimal implementation of occupational safety and health (OHS). It also examines the legal consequences arising from delays in reporting workplace accidents. This research was conducted using a normative legal research method that combines a statutory regulatory approach and a case study approach. It relies on legal materials from a literature review and is analyzed through a qualitative approach. The research findings indicate that normative aspects of legal protection for workers have been formulated through regulations regarding OHS, the Occupational Safety and Health Management System (SMK3), and the employment social security system. However, in the workplace accident incident that occurred at PT Harmoni Panca Usaha, East Kalimantan, the implementation of these provisions has not been effective, contributing to the accident. Furthermore, the 19-day delay in submitting the workplace accident report has various legal implications, including delayed fulfillment of workers' rights, hampered investigations, and the possibility of administrative sanctions against the company. Keywords: Legal protection, work accidents, employment.
Copyrights © 2026