Keadilan restoratif di Indonesia bertujuan untuk menggeser paradigma hukum dari retributif ke restoratif, menekankan rehabilitasi daripada sekadar pemenjaraan. Namun, implementasinya saat ini masih terhambat oleh kurangnya regulasi spesifik mengenai kualifikasi dan independensi mediator pidana. Studi ini menganalisis urgensi mediator pidana independen dan merumuskan alternatif regulasi untuk memastikan imparsialitas dalam sistem peradilan pidana. Dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan komparatif, studi ini meneliti kesenjangan hukum antara regulasi sektoral yang ada dan standar internasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik saat ini, di mana petugas penegak hukum sekaligus bertindak sebagai mediator, menciptakan konflik peran yang mengancam netralitas dan kepercayaan publik. Tidak seperti standar komprehensif dalam mediasi perdata, mediasi pidana di Indonesia kurang memiliki sertifikasi dan pengawasan profesional yang memadai. Oleh karena itu, studi ini menyimpulkan bahwa pembentukan model untuk mediator independen bersertifikat sangat penting. Model ini harus diintegrasikan ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk mencegah campur tangan kelembagaan dan memastikan bahwa proses keadilan restoratif mencapai penyembuhan sejati bagi korban, pelaku, dan masyarakat sambil tetap menjunjung tinggi prinsip pengadilan yang adil.
Copyrights © 2026