Penegakan hukum pidana dalam praktik penyidikan tidak selalu berjalan secara normatif, khususnya dalam penghentian penyidikan yang melibatkan batas antara diskresi dan kewenangan terikat yang masih belum jelas secara operasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi batasan yuridis antara diskresi dan kewenangan terikat serta mengkaji implementasinya dalam penghentian penyidikan perkara pidana di Polresta Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung dengan analisis deskriptif terhadap data sekunder dan ilustrasi praktik lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penghentian penyidikan telah diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, namun dalam praktiknya terdapat ruang interpretasi yang melahirkan penggunaan diskresi oleh penyidik. Implementasi di lapangan menunjukkan adanya tiga pola, yaitu berbasis norma, diskresi terbatas, dan situasional, yang menunjukkan bahwa batasan yuridis belum sepenuhnya tegas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis yang lebih rinci serta penguatan pengawasan dan transparansi agar penggunaan diskresi tetap berada dalam koridor hukum dan meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026