Permasalahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan menunjukkan kompleksitas serius termasuk potensi insider threat yang melibatkan petugas. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum, mengidentifikasi faktor penyebab, serta merumuskan strategi pencegahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung analisis kualitatif terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum petugas mencakup aspek administratif, etik, dan pidana yang belum optimal akibat faktor struktural, integritas, serta kelemahan pengawasan. Insider threat dipengaruhi oleh overcrowding, tekanan individu, celah prosedur, dan jaringan eksternal. Strategi efektif meliputi pengawasan berlapis, penguatan integritas, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi antar lembaga. Disarankan peningkatan kualitas SDM, perbaikan sistem pengawasan, dan kebijakan yang lebih adaptif untuk meminimalkan risiko peredaran narkotika di dalam rutan serta memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan dan menutup celah penyimpangan secara berkelanjutan, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keamanan serta pembinaan yang optimal bagi warga binaan pemasyarakatan di Bengkulu secara menyeluruh dan konsisten dalam setiap lini operasional organisasi pemasyarakatan nasional.
Copyrights © 2026