Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya transformasi digital dalam sistem administrasi pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik yang menimbulkan permasalahan terkait keabsahannya sebagai alat bukti dalam sengketa pertanahan, khususnya di Kota Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan sertifikat tanah elektronik sebagai alat bukti serta mengkaji problematika penggunaannya dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta didukung dengan gambaran empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis sertifikat tanah elektronik memiliki keabsahan hukum yang kuat dan setara dengan sertifikat konvensional, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala seperti rendahnya kepercayaan masyarakat, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta risiko keamanan sistem dan belum optimalnya infrastruktur teknologi. Oleh karena itu, disarankan adanya penguatan regulasi pada tingkat undang-undang, peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem teknologi yang lebih aman dan terintegrasi guna mewujudkan kepastian hukum yang optimal di bidang pertanahan.
Copyrights © 2026