Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka kecelakaan kerja pada sektor industri alat berat di Kota Balikpapan meskipun pekerja telah mengikuti pelatihan, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara kompetensi formal dan kesiapan kerja di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum trainer alat berat dalam kecelakaan kerja pasca pelatihan serta merumuskan strategi dan model ideal dalam pencegahannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif terhadap norma hukum serta praktik pelatihan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum trainer bersifat terbatas dan berada pada tahap pra-operasional, namun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat kelalaian dalam proses pelatihan. Kecelakaan kerja lebih dominan disebabkan oleh kegagalan sistemik, termasuk lemahnya evaluasi, ketidaksesuaian pelatihan dengan kondisi lapangan, serta kurangnya pengawasan perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pelatihan berbasis kebutuhan lapangan, evaluasi berlapis, serta pengaturan hukum yang lebih jelas untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kecelakaan kerja.
Copyrights © 2026