Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam proses penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Cilacap, yang berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan ketidakteraturan pembangunan wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang, mengidentifikasi faktor penyebab ketidaksesuaian, serta merumuskan strategi peningkatan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif deskriptif dengan analisis spasial berbasis Geographic Information System (GIS) melalui teknik overlay, serta didukung oleh observasi lapangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebesar 68% pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTRW, sedangkan 32% masih tidak sesuai, yang dipengaruhi oleh keterbatasan integrasi data, tekanan kebutuhan lahan, lemahnya pengawasan, serta rendahnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, disarankan peningkatan integrasi sistem data, penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026