Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara
Vol. 2 No. 4 (2026): Menulis - April

Kekosongan Norma Hukum dalam Penanganan Deepfake sebagai Alat Kejahatan Siber: Studi Yuridis di Wilayah Polri Klungkung

I Putu Gede Aryawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital berbasis artificial intelligence telah melahirkan fenomena deepfake yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat kejahatan siber, sementara hukum positif di Indonesia belum mengaturnya secara spesifik sehingga menimbulkan kekosongan norma hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum positif terhadap penggunaan deepfake serta mengkaji konstruksi kekosongan norma hukum dalam praktik penegakan hukum oleh Polri di wilayah Klungkung. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap deepfake masih bersifat parsial dan hanya menjangkau akibat dari penyalahgunaannya melalui pasal-pasal umum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, kekosongan norma hukum berdampak pada kesulitan pembuktian, ketidakpastian hukum, dan ketergantungan pada diskresi dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif melalui perumusan regulasi yang secara eksplisit mengatur deepfake serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar penanganan kejahatan siber dapat berjalan lebih efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

menulis

Publisher

Subject

Other

Description

Menulis : Jurnal Penelitian Nusantara adalah jurnal multidisiplin yang bertujuan untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian yang relevan dalam berbagai bidang ilmu, baik ilmu sosial, humaniora, sains, teknologi, hingga kajian budaya Nusantara. Jurnal ini menjadi wadah bagi akademisi, peneliti, dan ...