Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya paradoks dalam penggunaan diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan, khususnya dalam penerapan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang secara normatif bersifat limitatif namun dalam praktik membuka ruang interpretasi yang luas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi normatif diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan serta mengkaji ketegangan antara prinsip legalitas dalam KUHAP dengan fleksibilitas yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam praktik penegakan hukum di Kota Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi kepolisian dalam penghentian penyidikan merupakan diskresi terikat, namun mengandung inkonsistensi normatif dan kekosongan hukum relatif terutama dalam penentuan standar kecukupan bukti. Selain itu, ditemukan adanya ketidaksinkronan antara KUHAP dan KUHP Nasional yang menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penyusunan pedoman operasional yang jelas, serta penguatan mekanisme pengawasan agar penggunaan diskresi tetap akuntabel dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Copyrights © 2026