Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya fenomena viral justice yang memengaruhi proses penegakan hukum pidana, khususnya pada tahap penyidikan yang seharusnya menjunjung tinggi objektivitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh viral justice terhadap objektivitas penyidikan serta mengkaji pengaturan hukum yang mengaturnya dalam menghadapi tekanan opini publik digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viral justice berpengaruh nyata terhadap objektivitas penyidikan melalui percepatan penanganan perkara, pembentukan arah konstruksi perkara, dan tekanan psikologis terhadap penyidik. Selain itu, pengaturan hukum yang ada telah memberikan dasar normatif yang kuat, namun belum secara spesifik mengantisipasi tekanan opini publik digital, sehingga berpotensi menimbulkan dilema dalam praktik penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pedoman teknis yang adaptif serta peningkatan profesionalitas aparat penegak hukum agar objektivitas penyidikan tetap terjaga di tengah dinamika era digital.
Copyrights © 2026